$type=slider$snippet=hide$cate=0

Dua Tersangka Kasus TPPO Aceh di Limpahkan ke Jaksa, Haji Uma Apresiasi Polda Aceh

Banda Aceh - Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh telah selesai melakukan proses penyidikan terhadap tersangka pel...


Banda Aceh - Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh telah selesai melakukan proses penyidikan terhadap tersangka pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO). 

Berkas perkara kedua tersangka pelaku TPPO yang masing-masing berinisial RH dan JS dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh. Karena itu, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Bireuen pada Rabu (16/4/2025), untuk selanjutnya dilakukan penuntutan.

Kasus ini sendiri bermula dari permohonan perlindungan dan pemulangan WNI dari salah satu korban TPPO (penipuan kerja) di Laos kepada anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman Haji Uma, S.sos. Kemudian korban berhasil dipulangkan ke tanah air Indonesia. 

Selanjutnya, dengan didampingi oleh staf anggota DPD RI dapil Aceh H. Sudirman alias Haji Uma, korban membuat laporan pengaduan di Polda Aceh. 

Berkas perkara kedua tersangka pelaku TPPO yang masing-masing berinisial RH dan JS dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh. Karena itu, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Bireuen pada Rabu (16/4/2025), untuk selanjutnya dilakukan penuntutan.

Kasus ini sendiri bermula dari permohonan perlindungan dan pemulangan WNI dari salah satu korban TPPO (penipuan kerja) di Laos kepada anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman Haji Uma, S.sos. Kemudian korban berhasil dipulangkan ke tanah air Indonesia. 

Selanjutnya, dengan didampingi oleh staf anggota DPD RI dapil Aceh H. Sudirman alias Haji Uma, korban membuat laporan pengaduan di Polda Aceh. 

Setelah Penyidik Subdit IV/RENAKTA Ditreskrimum Polda Aceh melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti serta bekerjasama dengan Ditintelkam Polda Aceh serta Satreskrim Polres Bireuen, pihak kepolisian berhasil mengamankan 2 pelaku yang diduga sebagai agen penyalur tenaga kerja ke negara Laos, Jumat, 20 Desember 2024. 

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa ada 8 orang WNI yang telah dikirim ke laos sebagai TKI illegal oleh tersangka dan 6 orang telah berhasil diselamatkan dan dipulangkan ke tanah air oleh H. Sudirman Haji Uma, anggota DPD RI Dapil Aceh. 

Pelaku berinisial RH (30) sebelumnya pada tahun 2022 dipulangkan oleh H. Sudirman Haji Uma, anggota DPD RI dapil Aceh dari Myanmar. Saat itu, keluarga RH menyurati Haji Uma dan meminta bantuan terhadap upaya pemulangan RH yang disinyalir menjadi korban penipuan kerja

Namun setelah kembali ke Aceh, seiring waktu berjalan RH bertransformasi dan berperan sebagai agen penyalur tenaga kerja ilegal ke Laos. Akibat perbuatannya, kini RH bersama JS terancam dikenakan Pasal 4 Jo pasal 10 UU TPPO dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun. 

Sementara itu, anggota DPD RI dapil Aceh, H. Sudirman Haji Uma, menyampaikan apresiasi kepada Polda Aceh dan lembaga penegak hukum yang terlibat atas perkembangan proses hukum kasus TPPO yang saat ini telah dilimpahkan ke JPU Kajari Bireuen. 

"Setelah melalui proses penyidikan yang panjang oleh Polda Aceh, akhirnya berkas perkara kasus TPPO ini di limpahkan ke Kejaksaan. Tentunya kita mengapresiasi kerja keras kepolisian atas kasus TPPO ini", ujar Haji Uma, Kamis (17/4/2025).

Haji Uma berharap agar kasus ini dapat segera menjalani proses persidangan di pengadilan dan pelaku mendapat sanski hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku sehingga dapat memberi dampak jera bagi pelaku TPPO lainnya di Aceh. 

Diakhir penyampaiannya, Haji Uma turut menekankan agar proses hukum terhadap pelaku TPPO di Aceh tidak berhenti pada kasus yang melibatkan RH dan JS saja. Karena menurutnya, para agen penyalur pekerja ilegal lainnya disinyalir masih berada di Aceh dan menjalankan aksinya.

Hal ini di indikasikan oleh kemunculan kasus TPPO lainnya paska RH dan JS diamankan oleh aparat kepolisian. Untuk itu, para agen lainnya yang masih aktif beroperasi diharapkan segera mendapat tindakan hukum sehingga tidak ada lagi korban TPPO kedepannya di Aceh.
Nama

HABA GAMPONG,1,HABA KECAMATAN,8,
ltr
item
OPINI NEWS: Dua Tersangka Kasus TPPO Aceh di Limpahkan ke Jaksa, Haji Uma Apresiasi Polda Aceh
Dua Tersangka Kasus TPPO Aceh di Limpahkan ke Jaksa, Haji Uma Apresiasi Polda Aceh
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjOj3irrygn9TaZuXqpJtnGWkmtg9b7b1pTb9WqKEUH8kTJyck4hhVwgOKgYTCDKFAjkZ2fGFW4fz3OV1u-QptVN7rIQYhW3X756rsCS8y6vW5uYFi4BJpZouPXwUy9ar4W_w0VQ0tDdilvp6pYMkSSD0xY_S6fxL3YtMbE90OhePrEbB3mW8VuKC8uG_E
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjOj3irrygn9TaZuXqpJtnGWkmtg9b7b1pTb9WqKEUH8kTJyck4hhVwgOKgYTCDKFAjkZ2fGFW4fz3OV1u-QptVN7rIQYhW3X756rsCS8y6vW5uYFi4BJpZouPXwUy9ar4W_w0VQ0tDdilvp6pYMkSSD0xY_S6fxL3YtMbE90OhePrEbB3mW8VuKC8uG_E=s72-c
OPINI NEWS
https://opinews.kompasnasionalpost.com/2025/04/dua-tersangka-kasus-tppo-aceh-di.html
https://opinews.kompasnasionalpost.com/
http://opinews.kompasnasionalpost.com/
http://opinews.kompasnasionalpost.com/2025/04/dua-tersangka-kasus-tppo-aceh-di.html
true
6291226472272115558
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy